Aksi #Lampung Memanggil
Ribuan massa yang
tergabung dalam Aliansi Lampung Memanggil menggelar aksi long march yang
dimulai dari Tugu Adipura menuju Kantor DPRD Provinsi Lampung, Rabu 7 Oktober
2020. Aksi tersebut dilakukan untuk menuntut pemerintah mencabut UU Omnibus Law
yang baru saja disahkan.
Berdasarkan
pantauan di lokasi, tampak puluhan siswa SMK dan SMA yang masih memakai seragam
sekolah, ratusan mahasiswa, Organisasi Kepemudaan, dan elemen-elemen masyarakat
ikut dalam aksi. Mereka menolak UU Omnibus Law.
Salah satu Siswa
SMK yang ada di Bandar Lampung Ridwan mengatakan, dirinya tergugah untuk
bergabung bersama mahasiswa untuk menyuarakan menolak UU Omnibus Law. Yang
intinya tidak berpihak kepada rakyat," ujarnya.
Sementara itu,
salah satu mahasiswa Itera, Sonia mengatakan, dirinya bersama Unit Kegiatan
Mahasiswa (UKM) ikut menyuarakan menolak keras UU Omnibus Law yang telah
disahkan oleh pemerintah bersama DPR. "Kami berkumpul disini untuk
mengadakan longmarch mulai dari depan Hotel Sheraton sampai ke gedung DPRD
Lampung untuk menyampaikan penolakan disahkannya UU Omnibus Law," ujarnya.
Aliansi
Mahasiswa Memanggil berpendapat ada nya poin-poin bermasalah, yakni pertama
Outsourcing bebas dipergunakan di semua jenis pekerjaan tidak ada batas waktu.
Bank tanah yang memperparah ketimpangan penguasaan tanah di Indonesia. Terkait
pemberian hak pengelolaannya serta dapat memberikan hak pakai hak guna usaha
dan hak guna bangunan kepada pihak lain sampai 90 tahun. Dihapusnya pasal yang
mengatur reforma agraria yang akan berdampak pada ketidak jelasan status tanah
yang terlantar dan akan menimbulkan sengketa yang berkepanjangan yang menyebabkan
kriminalitas terhadap rakyat.
Namun, sangat
disayangkan, aksi tersebut mengabaikan protokol kesehatan sebab Massa aksi
saling berdekatan dan berhimpitan tanpa ada jaga jarak, sebagian peserta aksi
juga tak menggunakan masker. Padahal kasus konfirmasi di Lampung saat ini telah
menyentuh angka 1.031 kasus.
Terkait hal itu,
Jubir Satgas Penanganan Covid-19 dr Hj Reihana mengingatkan untuk tetap waspada
klaster baru. Salah satu penyebab penularan covid-19 adalah tidak menjaga
jarak. " Penularan virus bisa melalui droplet yang keluar dari tubuh saat
bersin, batuk, atau berbicara. Selain itu Covid-19 juga bisa menyebar melalui
aerosol yang bercampur di udara dan terhirup.
Dari pantauan di
lokasi tidak sedikit masker yang dikenakan peserta demo di gedung DPRD sengaja
dilepas. Bahkan ada sebagian pendemo tidak mengenakan masker sama sekali.
Padahal penyebaran virus korona di Lampung setiap hari terus meningkat. Jarak
yang semestinya dalam prosedur kesehatan harus lebih dari satu meter pun
terabaikan dalam aksi hari ini, lantaran massa yang datang dari berbagai kampus
serta buruh, dan pelajar sangat banyak.
Selain tidak
menjaga jarak, tempat mencuci tangan di tengah aksi massa di gedung DPRD pun
sangat minim, bahkan hampir tidak ada tempat mencuci tangan. Beberapa kali
terlihat petugas kemanan menyarankan para pendemo tetap mengenakan masker,
termasuk Kapolda Lampung Purwadi Arianto pun sempat menegur massa yang terlihat
melepas maskernya saat aksi berlangsung.
"Maskernya
dipakai jangan dilepas, pakai masker nya ya," seru Kapolda sembari
memasuki gedung DPRD. Saat massa hendak memasuki halaman kantor Dewan, lemparan
batu serta botol air mineral menghujani petugas keamanan. Tak ayal satu dari
ratusan petugas kemanan mengalami luka di bagian kepalanya. "Bawa kesana
diobati, berdarah kepalanya kena lemparan batu itu," ujar petugas kemanan
di Lokasi. Beberapa peserta aksi massa dari gabungan itu pun terlihat pingsan
dan diamankan di kantor Pemerintah Provinsi Lampung.
*Dikutif dari
Berbagai sumber.
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk " "
Posting Komentar