Hari
ini, Rabu, 7 Oktober 2020 Mahasiswa se-Lampung yang tergabung dalam Aliansi
Lampung Memanggil mengadakan long march dari
Titik Kumpul Tugu Adipura Bandar Lampung menuju Titik Aksi Gedung DPRD Provinsi
Lampung. Seruan aksi ini mengundang seluruh mahasiswa dan Elemen Masyarakat
Untuk menolak Undang-Undang Omnibus Law. Aliansi Lampung digelar bersama BEM
Unila, BEM FMIPA Unila, BEM FKIP Unila, BEM FT Unila, DPM Unila, BEM Polinela,
BEM FH UBL, KM Itera, BEM Poltekes, LMND-DN, KAMMI, SMI, dan lainnya.
Para
mahasiswa dan buruh tersebut mengenakan jaket almamater masing-masing perguruan
tinggi, di antaranya Universitas Lampung. Dalam keterangan mahasiswa, penolakan
UU Omnibus Law dikarenakan pasal-pasal yang terdapat dalam peraturan Cipta
Lapangan Kerja penuh dengan kepentingan politik dan merugikan kaum buruh dan
pekerja.
“Kami
tegas menolak Omnibus Law yang tidak berpihak pada buruh dan rakyat. Omnibus
Law sarat kepentingan politik,” kata Presiden BEM Unila Irfan Fauzy Rachman
saat berdemo di depan gedung DPRD Lampung beberapa pekan lalu.
Ia
mengatakan, RUU Omnibus Law tersebut diduga berisi pasal-pasal selundupan yang
menguntungkan para pengusaha dibandingkan kepentingan buruh itu sendiri. Adanya
RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja nantinya akan menyengsarakan buruh dan
pekerja lainnya.
Para
mahasiswa dan buruh yang tergabung dalam Aliansi Lampung Memanggil meminta DPRD
Lampung tegas menandatangi pernyataan sikap bersama menolak UU Omnibus Law yang
sarat kepentingan politik tersebut. Pernyataan sikap tersebut segera dikirimkan
ke pemerintah pusat dan DPR.
Mereka
akan melanjutkan aksi serupa lebih besar lagi, bila tuntutan mereka tidak
dipenuhi pemerintah pusat. Aksi tersebut akan mengajak masyarakat lainnya agar
RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja tersebut dapat dibatalkan.
Presiden
BEM Unila sekaligus Jenderal Aliansi Lampung Memanggil, Irfan Fauzi Rachman
menyampaikan dalam konsolidasi terbuka tersebut menghasilkan maksud yang
bertujuan membahas gerakan aksi besar tentang penolakan keras terhadap UU Cipta
Kerja. Kesepakatan forum yang diambil menghasilkan tuntutan berupa pencabutan
UU Cipta Kerja.
"Konsolidasi
ini menyepakati akan melaksanakan aksi massa yang akan dilaksanakan pada Rabu,
7 Oktober 2020, di Gedung DPRD Lampung," kata Irfan melalui keterangan
tertulisnya, Senin, 5 Oktober 2020.
Ia
juga mengutuk keras pemerintah dan DPR yang telah mengesahkan RUU Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang. Oleh sebab itu, pihaknya mengajak seluruh elemen
mahasiswa dan masyarakat yang ada untuk bergerak, berjuang untuk menggagalkan
dan mencabut UU Cipta Kerja bersama-sama.
"Ada
ratusan mahasiswa hasil konsolidasi tadi dan belum dengan yang lain berencana
akan menggelar aksi," katanya.
Ratusan
Aliansi Lampung Memanggil melakukan aksi serang kantor DPRD Provinsi Lampung
untuk menolak diterbitkannya RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Dalam pantauan,
terlihat massa membawa spanduk bertuliskan “Omnibus Law untuk Siapa ?” .
Aliansi
Lampung Memanggil terdiri dari kelompok Aliansi BEM se-Provinsi Lampung, EW
LMND-DN, FSBKU-KSN, LBH Kota Bandar Lampung, Walhi, dan FSBMM. Aliansi ini
merupakan gabungan dari kelompok mahasiswa dan buruh yang bersatu untuk menolak
disahkannya UU Omnibus Law yang telah menjadi pro dan kontra sampai saat ini. UU
ini mengundang banyak tanggapan dari berbagai kalangan dikarenakan isi dari
pasal-pasal tersebut lebih menguntungkan bagi para pengusaha dan menindas
masyarakat, khususnya para buruh.
Ketua
BEM Unila, Irfan Fauzi Rachman menyampaikan tiga tuntutan rakyat (tritura), antara
lain Menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang tidak pro rakyat, Mendesak DPRD
Prov. Lampung membuat pernyataan sikap menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja dan
disampaikan langsung kepada Pemerintah Pusat atau DPR RI, dan Mengajak semua
elemen yang ada di Prov. Lampung untuk bergabung dalam gerakan tolak Omnibus
Law UU Cipta Kerja.
Ketua
LMND-DN Lampung, Kristina Tia Ayu, mengatakan “UU Omnibus Law Cipta Kerja harus ditolak karena
merupakan hasil persekutuan jahat antara pemerintah dengan pengusaha.”
Semangat
Omnibuslaw adalah semangat mengundang investasi dan membuka keran investasi
seluas-luasnya agar negara kebanjiran investasi. Namun, hal tersebut berdampak
pada merosotnya kesejahteraan rakyat. Kita sebagai kaum buruh tidak anti atau
menolak investasi. Pada dasarnya kita sepakat bahwa investasi merupakan salah
satu cara untuk meningkatkan perekonomian negara, akan tetapi kita perlu
memperhatikan kembali bagaimana bentuk investasi itu. Apakah investasi tersebut
ramah bagi ekologi alam ataukah tidak ? Hal tersebut perlu menjadi atensi utama
pemerintah pusat. Investasi yang digaungkan oleh pemerintah adalah investasi
dengan mengundang seluruh jenis investasi tanpa memperhatikan dampak baik
(agraris) atau buruknya (ekstraktif) bagi alam maupun masyarakat. Sekali lagi,
kita tidak alergi akan investasi, namun cara pemerintah dalam mengundang
investasi dengan mengorbankan rakyatlah yang harus ditolak, jelas Kristin.
Belum ada tanggapan untuk "Seruan Aksi "
Posting Komentar