Gejayan
Memanggil. Senin, 23 September 2019, Kegiatan Gejayan Memanggil akan
berlangsung serentak pukul 13.00 WIB. Titik kumpul berada di tiga lokasi, yakni
Gerbang Utama Sanata Dharma, Pertigaan Revolusi UIN Yogyakarta, dan Bundaran
UGM tepat pukul 11.00 WIB, serta akan bersatu di Pertigaan Colombo, Gejayan,
Yogyakarta.
Mahasiswa dari
beragam kampus di Yogyakarta hari ini akan berdemonstrasi menentang berbagai
revisi undang-undang bermasalah yang akan segera disahkan Dewan Perwakilan
Rakyat atau DPR.
Mahasiswa dan
masyarakat sipil yang bergabung dalam Aliansi Rakyat Bergerak membuat poster
bertuliskan #GejayanMemanggil. Poster itu memenuhi media sosial, di antaranya
Twitter, Facebook, dan Instagram. Di Twitter, #GejayanMemanggil paling banyak
dibicarakan netizen atau berada di peringkat atas.
Gerakan yang
juga dilakukan serentak di sejumlah kampus di Indonesia itu menyampaikan mosi
tidak percaya kepada DPR RI. “Kami kecewa terhadap anggota dewan yang tidak
mendengarkan aspirasi publik,” kata Syahdan, humas Aliansi Rakyat Bergerak,
Senin, 23 September 2019.
Syahdan mengatakan,
gerakan itu diberi nama Gejayan Memanggil, karena Gejayan di tahun 1998 menjadi
saksi perlawanan mahasiswa dan masyarakat Yogyakarta terhadap rezim Orde Baru
yang represif. Tahun 2019 ini, menurut dia, kembali muncul upaya kembali ke
Orde Baru melalui berbagai RUU bermasalah yang anti-demokrasi.
Syahdan
mengatakan, mahasiswa akan memulai aksinya dengan berjalan kaki dari tiga
titik, yakni gerbang utama kampus Sanata Dharma, pertigaan UIN Sunan Kalijaga
Yogyakarta, dan Bunderan UGM. Mereka memprotes beberapa revisi undang-undang
bermasalah, di antaranya Revisi Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana yang
mengancam privasi dan demokrasi. Juga pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi
dan tidak segera disahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
Maka dari itu,
Aliansi Rakyat Bergerak, sebagai salah satu medium gerakan masyarakat sipil,
mengajukan beberapa tuntutan yang meliputi:
Mendesak adanya
penundaan untuk melakukan pembahasan ulang terhadap pasal-pasal yang bermasalah
dalam RKUHP.
Mendesak
Pemerintah dan DPR untuk merevisi UU KPK yang baru saja disahkan dan menolak
segala bentuk pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Menuntut Negara
untuk mengusut dan mengadili elit-elit yang bertanggung jawab atas kerusakan
lingkungan di beberapa wilayah di Indonesia.
Menolak
pasal-pasal bermasalah dalam RUU Ketenagakerjaan yang tidak berpihak pada
pekerja.
Menolak
pasal-pasal problematis dalam RUU Pertanahan yang merupakan bentuk penghianatan
terhadap semangat reforma agraria.
Mendesak
pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
Mendorong proses
demokratisasi di Indonesia dan menghentikan penangkapan aktivis di berbagai
sektor.
Sebagaimana
kajian dari Aliansi Rakyat Bergerak, para demonstran akan mengajukan klaim atas
ruang publik. Mereka menilai bahwa peristiwa-peristiwa politik di Indonesia
akhir-akhir ini, seperti disahkannya UU KPK pada 17 September 2019, menjadi
paradoks besar atas salah satu Kegiatan reformasi untuk memberantas korupsi,
kolusi, dan nepotisme. Selain itu, supremasi hukum sebagai salah satu Kegiatan
reformasi juga dianggap menemui jalan buntu. Banyaknya pasal yang mendapat
kritik dari berbagai lapisan masyarakat seolah tidak menjadi bahan pertimbangan
bagi legislatif.
“Pasal-pasal ini
meliputi aturan mengenai makar, kehormatan presiden, tindak pidana korupsi,
hukum adat, dan beberapa pasal yang mengatur ranah privat masyarakat,” jelas
Aliansi Rakyat Bergerak dalam kajiannya. Tidak berhenti sampai di sana,
pihaknya juga menilai beberapa rancangan peraturan perundang-undangan yang
terkesan hadir sebagai formalitas penyelesaian tugas legislatif.
“Hadirnya RUU
Pertahanan dan RUU Ketenagakerjaan, misalnya, terkesan terlalu mendadak dan
dipaksakan.” Di sisi lain,
terdapat RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang sempat menjadi bola panas
menjelang pemilu. Hingga saat ini, justru belum mendapat kepastian pembahasan
lebih lanjut.
Melihat hadirnya
sejumlah peraturan perundang-undangan yang mengancam hak-hak sipil hampir
seluruh elemen masyarakat itulah yang memicunya gerakan Gejayan Memanggil. Bagi
Aliansi Rakyat Bergerak, sudah sepatutnya masyarakat sipil menunjukkan
keberpihakan dan melepas sekat-sekat yang ada. Massa akan
menentang berbagai revisi undang-undang bermasalah yang akan segera disahkan
DPR.
Massa yang
menamakan diri Aliansi Rakyat Bergerak membuat poster bertuliskan
#GejayanMemanggil yang menjadi trending topic di media sosial Twitter.
Gerakan ini juga
dilakukan serentak di sejumlah kampus di Indonesia. Mereka menyampaikan mosi
tidak percaya kepada DPR. “Kami kecewa
terhadap anggota dewan yang tidak mendengarkan aspirasi publik,” kata Humas
Aliansi Rakyat Bergerak, Syahdan, kepada Tempo.
Menurut Syahdan,
gerakan itu diberi nama Gejayan Memanggil karena Gejayan di tahun 1998 menjadi
saksi perlawanan mahasiswa dan masyarakat Yogyakarta terhadap rezim Orde Baru
yang represif. Di media sosial
bermunculan buzzer pro-penguasa yang berusaha menggembosi aksi Gejayan
Memanggil, dengan menyebutkan aksi ini disusupi kelompok HTI, Anarko, dan
Partai Keadilan Sejahtera. “Buzzer banyak
yang memfitnah aksi kami. Tapi, kami tetap jalan,” kata Syahdan. Selain
mahasiswa, gerakan ini juga melibatkan pelajar SMP, SMA, dan masyarakat sipil
pro-demokrasi.
Aliansi Jurnalis
Independen (AJI) Yogyakarta juga menyatakan bergabung dengan aksi ini karena
organisasi profesi jurnalis ini menolak RKUHP yang rawan mengkriminalisasi
jurnalis.
Mereka
menyebutkan, pengaruh besar elit politik dan jaringan oligarki terhadap arah
kebijakan negara telah secara historis mempersempit ruang partisipasi
masyarakat sipil. Rangkaian
peristiwa politik dan lingkungan beberapa waktu terakhir merupakan ancaman
serius bagi masa depan demokrasi di Indonesia.
Belum ada tanggapan untuk "Gejayan Memanggil"
Posting Komentar