Demo Buruh Tuntut Aksi Mogok Nasional
Demo Buruh yang akan diadakan
selama 3 hari mulai hari ini, Selasa 6 hingga Kamis 8 Oktober 2020, melibatkan
32 federasi dan konfederasi serikat buruh se-Indonesia.
Mogok nasional dan demo buruh
hari ini pun sudah dilakukan oleh sekitar 2 juta pekerja dari berbagai sektor
Industi,seperti Kimia, Energi, Pertambangan, Tekstil, Garmen, Sepatu, Otomotif
dan Komponen, Elektronik dan Industri besi serta Baja, Farmasi dan Kesehatan,
Percetakan dan Penerbitan, Industri Pariwisata, Industri Semen, Telekomunikasi,
Pekerja Transportasi, Pekerja Pelabuhan, Logistik, Perbankan, dan lain-lain
akan melakukan aksinya di seluruh indonesia.
Presiden Konfederasi Serikat
Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menerangkan, aksi mogok nasional dilakukan
sebagai bentuk protes terhadap RUU Cipta Kerja yang di sahkan menjadi
Undang-Undang kemarin, Senin 5 Oktober 2020.
Dasar hukum untuk melakukan mogok
nasional yang di lakukan tertera dalam Undang-undang No 39 tahun 1999, tentang
HAM serta dalam UU No.12 tahun 2005 tentang pengesahan Kovenan Internasional
tentang Hak Sipil dan Politik.
Adapun tuntutan para buruh
terhadap UU Cipta Kerja yang terlalu terburu buru pada masa pandemi ini, yaitu:
1. Menolak penghapusan Upah Minimum Sektoral (UMSK) dan
pemberlakuan Upah Minimum Kabupaten/Kota bersyarat.
2. Menolak pengurangan nilai pesangon, dari 32 bulan upah
menjadi 25 bulan. Pesangon senilai 19 bulan upah dibayar pengusaha, sedangkan 6
bulan dibayar BPJS Ketenagaker
3. Menolak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang bisa
terus diperpanjang alias kontrak seumur hidup.
4. Menolak Outsourcing pekerja seumur hidup tanpa batasan
jenis pekerjaan.
5. Menolak jam kerja yang eksploitatif.
6. Menuntut kembalinya hak cuti dan hak upah atas cuti.
Termasuk cuti haid, dan cuti panjang.
7. Menuntut jaminan pensiun dan kesehatan bagi karyawan
kontrak dan outsourcing.
Para buruh tetap mematuhi
Protokol Kesehatan dengan menggunakan Masker dan Faceshield.
Demo ini akan berlangsung di
beberapa Provinsi, Jawa Barat, Jakarta, Banten, Jogjakarta, Jawa Tengah, Jawa
Timur, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, Sumatera Barat,
Bengkulu, Riau, Lampung, NTB, Maluku, Kalimantan, Sulawesi , Papua dan Papua
Barat.
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk " "
Posting Komentar